Rabu, 25 Januari 2012

PROSEDUR TETAP OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Permendagri Nomor 26 tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja 

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang dimaksud dengan :
1. Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan
menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan
Daerah.
2. Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja adalah petunjuk bagi aparat Polisi
Pamong Praja, dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum maupun dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala.
Pasal 2
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional sesuai dengan prosedur tetap.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas operasional Polisi pamong Praja dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Pasal 4
Prosedur Tetap Operasional Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri
dari:
a. prosedur operasional ketenteraman dan ketertiban umum;
b. prosedur operasional pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
c. prosedur operasional pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting;
d. prosedur operasional pelaksanaan tempat-tempat penting;
e. prosedur pelaksanaan operasional patroli;
f. prosedur operasional penyelesaian kasus pelanggaran ketentraman, ketertiban umum dan
Peraturan Daerah.
Pasal 5
Prosedur Tetap Operasional Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.
Pasal 6
(1) Petunjuk teknis operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi ditetapkan oleh
Gubernur.
(2) Petunjuk teknis operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
Bupati/Walikota.
Pasal 7
(1) Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Prosedur Tetap Operasional Polisi
Pamong Praja Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi.
(2) Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Prosedur Tetap Operasional Polisi
Pamong Praja Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.

LAMPIRAN
 IV. PROSEDUR TETAP OPERASIONAL SATUAN POLISI
PAMONG PRAJA
A. Ketenteraman dan Ketertiban Umum
1. Ketentuan Pelaksanaan
a. Umum
Persyaratan yang harus dimilliki oleh setiap petugas
pembina ketenteraman dan ketertiban umum adalah:
1) Setiap petugas harus memiliki wawasan dan ilmu
pengetahuan tentang dasar-dasar ilmu
pembinaan/penyuluhan terutama pengetahuan
tentang berbagai bentuk Peraturan Daerah dan
peraturan perundangan lainnya.
2) Dapat menyampaikan maksud dan tujuan
dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar,
dapat juga dengan bahasa daerah setempat.
3) Menguasai teknik penyampaian informasi dan
teknik presentasi yang baik.
4) Berwibawa, penuh percaya diri dan tanggung
jawab yang tinggi.
5) Setiap petugas harus dapat menarik simpati
masyarakat.
6) Sanggup menerima saran dan kritik masyarakat
khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dan
kepada Pemerintah Daerah umumnya serta
mampu mengindentifikasi masalah, juga dapat
memberikan alternatif pemecahan masalah tanpa
mengurangi tugas pokoknya.
7) Petugas pembina ketenteraman dan ketertiban
umum harus memiliki sifat:
a) Ulet dan tahan uji.
b) Dapat memberikan jawaban yang
memuaskan kepada semua pihak terutama
yang menyangkut tugas pokoknya.
c) Mampu membaca situasi.
d) Memiliki suri tauladan dan dapat dicontoh
oleh aparat Pemerintah Daerah lainnya,
e) Ramah, sopan, santun dan menghargai
pendapat orang lain.
b. Khusus
Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh petugas
pembina Ketenteraman dan Ketertiban Umum
adalah:
1) Pengetahuan tentang tugas-tugas pokok Polisi
Pamong Praja khususnya dan Pemerintahan
Daerah umumnya.
2) Pengetahuan dasar-dasar hukum dan peraturan
perundangan undangan.
3) Mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan
tugas Polisi Pamong Praja.
4) Mengetahui dasar-dasar ilmu Komunikasi.
5) Memahami dan menguasi adat istiadat dan
kebiasaan yang berlaku di Daerah.
6) Memahami dan menguasai serta mampu
membaca situasi yang berpotensi dapat
mengganggu kondisi ketenteraman dan
ketertiban umum di Daerah baik dibidang
ekonomi, politik, sosial budaya dan agama.
7) Mengetahui dan memahami dasar-dasar
pengetahuan dan dasar hukum pembinaan
ketenteraman dan ketertiban umum.
2. Perlengkapan dan Peralatan
a. Surat Perintah Tugas.
b. Kelengkapan Pakaian yang digunakan.
c. Kendaraan Operasional (mobil patroli dan mobil
penerangan) yang dilengkapi dengan pengeras suara
dan lampu sirine.
d. Kendaraan roda dua guna memberikan pembinaan
dan penertiban terhadap anggota masyarakat yang
ditetapkan sebagai sasaran yang lokasinya sulit
ditempuh oleh kendaraan roda empat.
e. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K).
f. Alat pelindung diri seperti topi lapangan/helm dan
pentungan.
g. Alat-alat perlengkapan lain yang mendukung
kelancaran pembinaan ketenteraman dan ketertiban
umum.
3. Tahap, Bentuk dan Cara Pelaksanaan
Salah satu cara pembinaan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum adalah Sosialisasi Produk Hukum,
terutama Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah
dan produk hukum perundangan lainnya dalam
menjalankan roda Pemerintahan di daerah kepada
masyarakat. Hal tersebut tidak dapat dilaksanakan
secara sekaligus akan tetapi tertahap dan
berkesinambungan, sehingga masyarakat akan
memahami arti pentingnya ketaatan dan kepatuhan
terhadap produk hukum daerah, oleh karena itu di dalam
sosialisasi harus memenuhi:
a. Penentuan sasaran sosialisasi seperti perorangan,
kelompok atau Badan Usaha.
b. Penetapan Waktu Pelaksanaan Sosialisasi seperti
Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan.
Perencanaan dengan penggalan waktu tersebut
dimaksudkan agar tiap kegiatan yang akan dilakukan
memiliki limit waktu yang jelas dan mempermudah
penilaian keberhasilan dari kegiatan yang d ilakukan.
c. Penetapan Materi Sosialisasi dilakukan agar maksud
dan tujuan sosialisasi dapat tercapai dengan terarah.
Selain itu penetapan materi sosialisasi disesuaikan
dengan subjek, objek dan sasaran sosialisasi.
d. Penetapan tempat. Sosialisasi yang dilakukan dapat
bersifat Formal dan Informal, hal tersebut sangat
tergantung kepada kondisi dilapangan.
e. Penentuan dukungan Administrasi.
f. Penentuan Nara Sumber.
Adapun bentuk dan metode dalam rangka
pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum tersebut
dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu:
a. Formal
1) Sasaran perorangan
a) Pembinaan dilakukan dengan cara
mengunjungi anggota masyarakat yang telah
ditetapkan sebagai sasaran untuk
memberikan arahan dan himbauan akan arti
pentingnya ketaatan terhadap Peraturan
Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan
produk hukum lainnya.
b) Mengundang/memanggil anggota masyarakat
yang perbuatannya telah melanggar dari
ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan
Kepala Daerah dan produk hukum lainnya

 untuk memberikan arahan dan pembinaan
bahwa perbuatan yang telah dilakukannya
mengganggu ketenteraman dan ketertiban
umum masyarakat secara umum.
2) Sasaran Kelompok
Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
dilakukan dengan dukungan fasilitas dari
Pemerintah Daerah dengan menghadirkan
masyarakat di suatu gedung pertemuan yang
ditetapkan sebagai sasaran serta nara sumber
membahas arti pentingnya peningkatan ketaatan
dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum
lainnya guna memelihara ketenteraman dan
ketertiban umum.
b. Informal
Seluruh Aparat Pemerintah Daerah khususnya
aparat dibidang penertiban seperti Polisi Pamong
Praja, mempunyai kewajiban moral untuk
menyampaikan informasi dan himbauan yang terkait
dengan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah
dan produk hukum lainnya kepada masyarakat. Hal
tersebut dapat dilakukan di Iingkungan keluarga,
tempat tinggal, tempat ibadah maupun di tempattempat
lainnya yang memungkinkan untuk
melakukan pembinaan.
Metode yang dilakukan dalam pembinaan
ketenteraman dan ketertiban umum adalah dengan
membina saling asah, asih dan asuh diantara aparat
penertiban dengan masyarakat tanpa mengabaikan
kepentingan masing-masing dalam rangka
peningkatan, ketaatan dan kepatuhan masyarakat
terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah. Dengan demikian harapan dari Pemerintah
Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam proses pembangunan dalam
keadaan tenteram dan tertib di daerah dapat
terwujud.
Selain itu pelaksanaan pembinaan,
ketenteraman dan ketertiban umum juga dapat
dilakukan dengan memanfaatkansarana dan fasilitas
umum yaitu :
1) Media Massa dan Media Elektronik seperti radio
dan televisi.
2) Pembinaan yang dilakukan pada tingkat RT, RW,
desa/Kelurahan dan Kecamatan.
3) Tatap muka.
4) Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah Tim
yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan
dan informasi kepada masyarakat seperti Tim
Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan (K3) dan bentuk Tim lainnya yang
membawa misi Pemerintahan Daerah dalam
memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.
4. Teknis Operasional
Teknis Operasional Pembinaan Ketenteraman
dan Ketertiban Umum dalam menjalankan tugas :
a. Sebelum menuju lokasi sasaran binaan, petugas
yang ditunjuk lebih dahulu mendapatkan arahan dan
petunjuk tentang maksud dan tujuan Pemerintah
yang termasuk alternatif pemecahan masalah dari
Pimpinan.
b. Mempersiapkan dan mengecek segala kebutuhan
dan perlengkapan serta peralatan yang harus
dibawa.
c. Setiap petugas yang diperintahkan harus dilengkapi
dengan surat perintah tugas.
d. Menguasai dan memahami Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya
serta daerah binaan yang dijadikan sasaran sebelum
dilakukan pembinaan.
Penertiban dilakukan dalam rangka peningkatan
ketaatan masyarakat terhadap peraturan, tetapi tindakan
tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan
penghentian sementara kegiatan yang melanggar
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk
hukum lainnya. Sedangkan putusan final atas
pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Instansi
atau Pejabat yang berwenang, untuk itu penertiban disini
tidak dapat diartikan sebagai tindakan, penyidikan
penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong
Praja adalah tindakan Non Yustisial.
Dalam pelaksanaannya baik upaya bimbingan
dan upaya penertiban maka:
a. Seorang Anggota Polisi Pamong Praja dalam setiap
pelaksanaan tugas juga harus mendengar keluhan
dan permasalahan anggota masyarakat yang
melakukan pelanggaran Ketentuan Peraturan
Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk
hukum lainnya dengan cara :
1) Dengar keluhan masyarakat dengan seksama.
2) Tidak memotong pembicaraan orang.
3) Tanggapi dengan singkat dan jelas terhadap
permasalahannya.
4) Jangan langsung menyalahkan ide / pendapat /
keluhan / perbuatan masyarakat.
5) Jadilah pembicara yang baik.
b. Setelah mendengar keluhan dari masyarakat yang
harus dilakukan adalah:
i. Memperkenalkan dan menjelaskan maksud dan
tujuan kedatangannya.
ii. Menjelaskan kepada masyarakat, bahwa
perbuatan yang dilakukannya telah melanggar
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan
produk hukum lainnya, jika tidak cukup waktu
maka kepada sipelanggar dapat diberikan surat
panggilan atau undangan untuk datang ke Kantor
Satuan Polisi Pamong Praja, untuk meminta
keterangan atas perbuatan yang dilakukannya
dan diberikan pembinaan dan penyuluhan.
iii. Berani menegur terhadap masyarakat atau
Aparat Pemerintah lainnya yang tertangkap
tangan melakukan tindakan pelanggaran
Ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala
Daerah atau produk hukum lainnya.
iv. Jika telah dilakukan pembinaan ternyata masih
melakukan perbuatan yang melanggar Ketentuan
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan
produk hukum lainnya, maka kegiatan
selanjutnya adalah tindakan penertiban dengan
bekerjasama dengan aparat Penertiban lainnya
serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
5. Pembinaan
a. Pembinaan Tertib Pemerintahan :
1) Melaksanakan Piket secara bergiliran.
2) Memberikan Bimbingan dan Pengawasan
terhadap Pengamanan Kantor.
3) Memberikan/memfasilitasi Bimbingan dan
Pengawasan serta membentuk pelaksanaan
Siskamling bagi Desa dan Kelurahan.
4) Memberikan Bimbingan dan Pengawasan
Administrasi Ketertiban Wilayah.
5) Melaksanakan Kunjungan Pengawasan dan
Pemantauan dalam rangka membina
pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan
Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
6) Memberikan pengamanan terhadap
usaha/kegiatan yang dilakukan secara masal,
untuk mencegah timbulnya gangguan
ketenteraman dan ketertiban umum.
7) Melakukan usaha dan kegiatan untuk mencegah
timbulnya kriminalitas.
8) Mengadakan pemeriksaan terhadap Bangunan
Tanpa Izin, tempat usaha dan melakukan
penertiban.
9) Melakukan usaha dan kegiatan dalam rangka
menyelesaikan sengketa dalam masyarakat.
10) Melakukan berbagai usaha dan kegiatan
sektoral.
b. Pembinaan Tertib Lingkungan :
1) Memberikan Bimbingan dan Pengawasan
terhadap pengambilan pasir batu (galian C)
dalam rangka pelestarian lingkungan.
2) Memberikan Bimbingan dan Pengawasan
mengena pengendalian dan penanggulangan
sampah, Kebersihan Lingkungan dengan
sasaran pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti
pasar.
3) Memberikan Bimbingan dan Pengawasan
terhadap usaha dan kegiatan yang
mengandalkan lingkungan untuk menghasilkan
barang produksi.
4) Melakukan usaha dan kegitan penanggulangan
bencana alam.
c. Pembinaan Tertib Sosial.
Melakukan usaha kegiatan :
1) Preventif melalui penyuluhan, bimbingan, latihan,
pemberian bantuan pengawasan serta
pembinaan baik kepada perorangan maupun
kelompok masyarakat yang diperkirakan menjadi
sumber timbulnya gelandangan, pengemis dan
WTS.
2) Refresif melalui razia, penampungan sementara
untuk mengurangi gelandangan, pengemis dan
WTS baik kepada perorangan maupun kelompok
masyarakat yang disangka sebagai
306
gelandangan, pengemis dan WTS.
3) Rehabilitasi meliputi penampungan, pengaturan,
pendidikan, pemulihan kemampuan dan
penyaluran kembali ke kampung halaman untuk
mengembalikan peran mereka, sebagai warga
masyarakat.
4) Mengadakan penertiban agar aktifitas pasar
dapat berjalan lancar, aman, bersih dan tertib.
5) Memonitor, memberikan motifasi dan
pengawasan terhadap warung toko, rumah
makan yang melakukan kegiatannya tanpa
dilengkapi dengan izin usaha.
6) Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi
terkait dan aparat keamanan dan ketertiban
kawasan lahan/parkir.
7) Melakukan Pengawasan dan Penertiban
terhadap para pelanggar Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum
lainnya.
8) Melakukan Pembinaan mengenai peningkatan
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak
dan retribusi yang ditetapkan Pemerintah Daerah
serta melakukan usaha dan kegiatan dalam
rangka meningkatkan target penerimaan
pendapatan asli Daerah.
6. Administrasi
a. Persiapan
1) Penetapan sasaran, waktu dan objek yang akan
diberikan pembinaan.
2) Penetapan tempat, bentuk dan metode
pembinaan.
3) Mengadakan survey lapangan.
4) Mengadakan Koordinasi dengan Dinas/Instansi
terkait danaparat keamanan dan ketertiban
lainnya.
307
5) Penyiapan administrasi pembinaan seperti daftar
hadir, surat perintah, surat teguran dan surat
panggilan terhadap masyarakat yang melakukan
pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan
Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
6) Pimpinan kegiatan memberikan arahan dan
menjelaskan maksud dan tujuan kepada
anggota Tim yang bertugas melakukan
pembinaan.
b. Pelaksanaan
1) Sebelum menuju sasaran bagi anggota Satuan
Polisi Pamong Praja yang bertugas melakukan
pembinaan terlebih dahulu memeriksa
kelengkapan administrasi peralatan dan
perlengkapan yang akan dibawa.
2) Pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan
ketertiban umum yang berhubungan dengan
lingkup tugas, perlu dikoordinasikan dengan
Dinas/Instansi terkait.
3) Bentuk koordinasi ketenteraman dan ketertiban
umum di daerah dilakukan sesuai dengan
keperluan :
a) Melalui rapat koordinas i dengan instansi
terkait.
b) Rapat koordinasi pelaksanaan.
c) Penerapan sanksi kepada pelanggar sesuai
dengan kewenangan.
4) Pembinaan yang dilakukan melalui panggilan
resmi maupun surat teguran, setelah ditanda
tangani oleh penerima, maka petugas segera
menjelaskan maksud dan tujuan panggilan.
Pemberian teguran tersebut satu diserahkan
kepada si penerima dan satu lagi sebagai arsip
untuk memudahkan pengecekan.
5) Pembinaan yang dilakukan secara tatap muka
langsung wawancara, bagi petugas pembina
harus mempedomani teknik-teknik
berkomunikasi dengan memperhatikan sikap dan
sopan santun dalam berbicara.
6) Pembinaan yang dilakukan melalui forum
disesuaikan dengan maksud dan tujuan
pertemuan tersebut dengan dibuatkan notulen
atau hasil pembahasan/ pembicaraannya.
c. Evaluasi
1) Setelah pelaksanaan kegiatan pembinaan
ketentraman dan ketertiban, baik yang dilakukan
secara rutin, insidentil maupun operasi
gabungan segera melaporkannya kepada
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan dari
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/ yang
memerintahkan melaporkan kepada Kepala
Daerah.
2) Mengecek keberhasilan tujuan kegiatan dan
menjelaskan hambatan kepada kepala Satuan
Polisi Pamong Praja/yang memerintahkan
tentang yang ditemui dilapangan untuk dicari
solusinya.
3) Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan
sekaligus dengan hasil evaluasinya.
B. Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa
1. Ruang Lingkup
a) Unjuk rasa dalam keadaan damai
Unjuk rasa dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat
umum, ataupun mimbar bebas. Unjuk rasa umumnya
telah diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak
Kepolisian. Selanjutnya dari pihak Kepolisian
memberitahukan kepada Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja setempat.
b) Kerusuhan massa
Keadaan yang dikategorikan kerusuhan massa
309
adalah :
1) Massa perusuh telah dinilai melakukan tindakan
yang sangat mengganggu ketertiban umum serta
melakukan kekerasan yang membahayakan
keselamatan jiwa, harta dan benda antara lain :
a) Merusak fasilitas umum dan instalasi
pemerintah.
b) Melakukan pembakaran benda-benda yang
mengakibatkan terganggunya arus lalulintas.
c) Melakukan kekerasan terhadap orang/
masyarakat lain.
2) Masa perusuh menunjukkan sikap dan tindakan
yang melawan perintah petugas/aparat
pengamanan antara lain :
a) Melewati garis batas yang telah diberikan
petugas.
b) Melakukan tindakan kekerasan/anarkhis
kepada petugas pengamanan.
2. Pelaksanaan
a) Penanganan unjuk rasa dalam keadaan damai
1) Persiapan :
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II
(PDL.II).
(b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:
(1) Perlengkapan perorangan, Helm,
Pentungan, Borgol, Tameng dan dapat
diperlengkapi dengan senjata api (bagiyang rnempunyai izin).
(2) Kendaraan khusus dilengkapi dengan
sirine, lampu perhatian (lampu sorot),
megaphone dan alat komunikasi.
(c) Menyiapkan daftar petugas dan Surat
Perintah Pengamanan.
310
(d) Komandan Operasi memberikan arahan
singkat perihal :
(1) Lokasi.
(2) Rute yang ditempuh.
(3) Situasi yang mungkin dihadapi.
(4) Tindakan yang dibenarkan untuk
dilakukan.
2) Pelaksanaan
(a) Koordinasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
melaporkan / memberitahukan kepada
Gubernur, Bupati/Walikota dan Komandan
Operasi melakukan Koordinasi dengan
aparat pengamanan Iainnya dilapangan
seperti dengan pihak Kepolisian, Linmas
atau aparat lainnya tentang :
(1) Jumlah massa yang melakukan unjuk
rasa.
(2) Rute yang akan dilalui.
(3) Kegiatan yang dibenarkan dilakukan
pengunjuk rasa.
(4) Waktu yang disediakan.
(5) Lokasi unjuk rasa.
(b) Isolasi
(1) Anggota Operasi Satuan Polisi
Pamong Praja bersama pihak
Kepolisian untuk memisahkan
pengunjuk rasa dengan massa
penonton.
(2) Tidak dibenarkan melakukan tindakan
paksa atau cara kekerasan.
(3) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
tetap dalam ikatan operasi.
311
(c) Negosiasi dan Penanganan.
(1) Anggota Operasi Satuan Polisi
Pamong Praja bersama pihak
Kepolisian untuk melakukan
pengamanan.
(2) Tidak dibenarkan melakukan upaya
paksa.
(3) Bersikap simpatik dan tetap
berwibawa.
3) Laporan Hasil Kegiatan
(a) Membuat laporan tertulis sesuai format
yang tersedia (Format A).
(b) Membuat laporan langsung terhadap
kejadian yang memerukan tindak segera.
b) Penanganan Kerusuhan Massa
1) Persiapan
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II
(PDL.II)
(b) Menyiapkan perlengkapan yang
diperlukan:
(1) Perlengkapan Perorangan: Helm,
Pentungan, Borgol, Tameng, Senjata
Api (bagi yang mempunyai izin).
(2) Kendaraan Khusus dilengkapi dengan
Sirine, lampu perhatian (lampu sorot),
megaphone dan alat komunikasi.
(c) Menyusun daftar petugas dan Surat
Perintah Pengamanan.
(d) Komandan Operasi memberikan arahan
singkat perihal tindakan yang dibenarkan
untuk dilakukan.
2) Pelaksanaan
(a) Komandan Operasi melakukan koordinasi
dengan pihak Kepolisian tentang langkah312
langkah tindakan yang akan dilakukan.
(b) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang
sifatnya sebagai tenaga pendukung/
bantuan, hanya melakukan tindakan
sesuai koordinasi pihak Kepolisian.
(c) Tidak dibenarkan melakukan tindakan
diluar kendali pimpinan lapangan.
3) Laporan Hasil Kegiatan
(a) Membuat laporan tertulis sesuai format
yang tersedia (Format A).
(b) Membuat laporan langsung terhadap
kejadian yang memerlukan tindak segera.
C. Pengawalan Pejabat/Orang-Orang Penting
1. Ruang Lingkup
Pengawalan terhadap para pejabat/VIP dilakukan
dengan cara:
a. Pengawalan dengan sepeda motor.
b. Pengawalan dengan kendaraan mobil.
2. Pelaksanaan
a. Pengawalan dengan sepeda motor
1) Persiapan
a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL
II).
b) Menyiapkan perlengkapan yang
diperlukan:
(1) Perlengkapan Perorangan, helm,
Pentungan, Borgol dan dapat
diperlengkapi dengan senjata api (bagi

 yang rnempunyai izin).
(2) Kendaraan khusus dilengkapi dengan
sirine, lampu perhatian (lampu sorot),
megaphone dan alat komunikasi.
(c) Menyiapkan daftar petugas dan Surat
Perintah Pengamanan.
310
(d) Komandan Operasi memberikan arahan
singkat perihal :
(1) Lokasi.
(2) Rute yang ditempuh.
(3) Situasi yang mungkin dihadapi.
(4) Tindakan yang dibenarkan untuk
dilakukan.
2) Pelaksanaan
(a) Koordinasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
melaporkan / memberitahukan kepada
Gubernur, Bupati/Walikota dan Komandan
Operasi melakukan Koordinasi dengan
aparat pengamanan Iainnya dilapangan
seperti dengan pihak Kepolisian, Linmas
atau aparat lainnya tentang :
(1) Jumlah massa yang melakukan unjuk
rasa.
(2) Rute yang akan dilalui.
(3) Kegiatan yang dibenarkan dilakukan
pengunjuk rasa.
(4) Waktu yang disediakan.
(5) Lokasi unjuk rasa.
(b) Isolasi
(1) Anggota Operasi Satuan Polisi
Pamong Praja bersama pihak
Kepolisian untuk memisahkan
pengunjuk rasa dengan massa
penonton.
(2) Tidak dibenarkan melakukan tindakan
paksa atau cara kekerasan.
(3) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
tetap dalam ikatan operasi.
311
(c) Negosiasi dan Penanganan.
(1) Anggota Operasi Satuan Polisi
Pamong Praja bersama pihak
Kepolisian untuk melakukan
pengamanan.
(2) Tidak dibenarkan melakukan upaya
paksa.
(3) Bersikap simpatik dan tetap
berwibawa.
3) Laporan Hasil Kegiatan
(a) Membuat laporan tertulis sesuai format
yang tersedia (Format A).
(b) Membuat laporan langsung terhadap
kejadian yang memerukan tindak segera.
b) Penanganan Kerusuhan Massa
1) Persiapan
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II
(PDL.II)
(b) Menyiapkan perlengkapan yang
diperlukan:
(1) Perlengkapan Perorangan: Helm,
Pentungan, Borgol, Tameng, Senjata
Api (bagi yang mempunyai izin).
(2) Kendaraan Khusus dilengkapi dengan
Sirine, lampu perhatian (lampu sorot),
megaphone dan alat komunikasi.
(c) Menyusun daftar petugas dan Surat
Perintah Pengamanan.
(d) Komandan Operasi memberikan arahan
singkat perihal tindakan yang dibenarkan
untuk dilakukan.
2) Pelaksanaan
(a) Komandan Operasi melakukan koordinasi
dengan pihak Kepolisian tentang langkah312
langkah tindakan yang akan dilakukan.
(b) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang
sifatnya sebagai tenaga pendukung/
bantuan, hanya melakukan tindakan
sesuai koordinasi pihak Kepolisian.
(c) Tidak dibenarkan melakukan tindakan
diluar kendali pimpinan lapangan.
3) Laporan Hasil Kegiatan
(a) Membuat laporan tertulis sesuai format
yang tersedia (Format A).
(b) Membuat laporan langsung terhadap
kejadian yang memerlukan tindak segera.
C. Pengawalan Pejabat/Orang-Orang Penting
1. Ruang Lingkup
Pengawalan terhadap para pejabat/VIP dilakukan
dengan cara:
a. Pengawalan dengan sepeda motor.
b. Pengawalan dengan kendaraan mobil.
2. Pelaksanaan
a. Pengawalan dengan sepeda motor
1) Persiapan
a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL
II).
b) Menyiapkan perlengkapan yang
diperlukan:
(1) Perlengkapan Perorangan, helm,
Pentungan, Borgol dan dapat
diperlengkapi dengan senjata api (bagi

 yang mempunyai izin).
(2) Kendaraan Khusus dilengkapi dengan
sirine, lampu perhatian (lampu sorot),
megaphone dan alat komunikasi.
313
c) Menyusun jadwal, daftar petugas dan
Surat Perintah Pengawalan.
2) Pelaksanaan
a) Dua sepeda motor dalam keadaan siap
bergerak pada posisi berjajar, dan
pengawal berdiri disamping sepeda motor.
b) Pejabat/VIP sudah berada didalam
kendaraan dan siap menerima laporan
kesiapan dari pengawal.
c) Komandan Operasi menuju keajudan
menyampaikan laporan siap melakukan
pengawalan.
d) Sepeda motor berjajar dengan sepeda
motor lainnya berangkat menuju tujuan.
e) Selama perjalanan lampu dinyalakan dan
sirine hidup.
f) Tiba di tujuan :
(1) Sebelum berhenti berikan tanda/
isyarat pelan.
(2) Berhenti dan parkir ditempat yang
aman.
g) Selesai acara akan kembali ke Kantor :
(1) Sepeda motor telah siap.
(2) Komandan Operasi laporan ke ajudan
siap pengawalan, selanjutnya
pengawalan sama dengan waktu
perjalanan menuju tujuan.
h) Tiba di Kantor :
Setelah sepeda motor di parkir, Komandan
Operasi laporan kepada ajudan bahwa
pengawalan telah selesai dilaksanakan.
3) Laporan Hasil Kegiatan
a) Mernbuat laporan tertulis sesuai format
yang tersedia (Format B).
b) Membuat laporan langsung terhadap
kejadian yang memerlukan tindak segera.
b. Pengawalan dengan kendaraan mobil
1) Persiapan
a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II
(PDL.II).
b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:
(1) Perlengkapan perorangan, Helm,
Pentungan, Borgol, Tameng dan d apat
diperlengkapi dengan senjata api (bagi
yang mempunyai izin).
(2) Kendaraan Khusus dilengkapi dengan
sirine, lampu perhatian (lampu sorot),
megaphone dan alat komunikasi.
c) Menyusun jadwal, daftar petugas dan Surat
Perintah Pengawalan.
2) Pelaksanaan
a) Pengemudi lapor kepada Komandan
Operasi tentang kesiapan kendaraan.
b) Komandan Operasi menyiapkan regunya 6
(enam) orang untuk naik ke kendaraan dan
siap melakukan pengawalan.
c) Komandan Operasi menuju ke ajudan dan
melaporkan kesiapannya untuk melakukan
pengawalan.
d) Komandan Operasi naik ke kendaraan
duduk bersebelahan dengan pengemudi,
dan memerintahkan pengemudi untuk
menjalankan kendaraan.
e) Selama perjalanan lampu dinyalakan dan
sirine hidup.
f) Tiba ditujuan:
(1) Sebelum berhenti berikan tanda/ isyarat
pelan.
(2) Berhenti dan parkir ditempat yang
aman.
(3) Anggota Operasi turun dan menyebar
melakukan pengawalan.
g) Selesai acara akan kembali ke Kantor :
(1) Kendaraan dan Anggota Operasi telah
siap.
(2) Komandan Operasi laporan ke ajudan
siap pengawalan, selanjutnya
pengawalan sama dengan waktu
perjalanan menuju tujuan.
h) Tiba di Kantor :
Setelah kendaraan berhenti, seluruh
Anggota Operasi turun, Komandan Operasi
laporan kepada ajudan bahwa pengawalan
telah selesai diiaksanakan.
3) Laporan Hasil Kegiatan
a) Membuat laporan tertulis sesuai format
yang tersedia (Format B).
b) Membuat laporan langsung terhadap
kejadian yang memerlukan tindak segera.
D. Penjagaan Tempat-Tempat Penting
1. Ruang Lingkup
Penjagaan tempat-tempat penting yang perlu dilakukan
oleh Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:
a. Rumah Dinas Pejabat Pemerintah Daerah.
b. Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintah Daerah.
c. Lokasi Kunjungan Kerja Pejabat Pemerintah
Daerah.
d. Tempat Kedatangan dan Tempat Tujuan Tamu
VIP.
e. Gedung dan Aset Penting.
f. Upacara dan Acara Penting.
316
2. Pelaksanaan
a. Rumah Dinas Pejabat Pemerintah Daerah
1) Persiapan :
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II)
(b) Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi
terkait.
2) Pelaksanaan:
(a) Merencanakan penyusunan jadwal dan
petugas yang akan melakukan tugas di
Rumah Dinas.
(b) Membuat Berita Acara pelimpahan tugas
dengan petugas jaga pengganti yang
ditandatangani oleh yang melimpahkan dan
yang menerima pelimpahan tugas.
(c) Mencatat dan mengenali identitas setiap
tamu yang berkunjung.
(d) Melakukan pengaturan lalu lintas disekitar
pintu gerbang pada saat pejabat/tamu keluar
masuk lingkungan Rumah Dinas.
(e) Mencatat identitas, logat bicara/dialek, suarasuara
lain yang terdengar, serta pesan yang
disampaikan oleh penelpon.
(f) Mencatat kejadian-kejadian penting/menonjol
selama melakukan tugas jaga.
(g) Melakukan pengawasan dan pengecekan
terhadap petugas pelayanan seperti petugas
telpon, PAM, listrik dan lain-lain.
(h) Melakukan pengawasan dan pengecekan
secara intensif disetiap tempat yang
tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
(i) Menjaga dan menertibkan para pedagang
penjaja barangatau sejenisnya serta para
pencari sumbangan (perorangan, yayasan dll }

1 komentar: