Senin, 23 Februari 2009

Sejarah Berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja



Keberadaan Polisi Pamong Praja sebagaimana diketahui didirikan di Yogyakarta tanggal 30 Oktober 1948 dengan sebutan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon ( berdasarkan peraturan pemerintah
nomor : 1 tahun 1948 ). nama Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon tidak bertahan lama hanya berumur kurang dari 1 bulan sudah ada perubahan, perubahan ini berlangsung terus sampai 7 ( tujuh ) kali dan yang terakhir adalah diberi sebutan Satuan Polisi Pamong Praja ( berdasarkan pasal 148 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah )

Adapun secara rinci mengenai perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Berdasarkan PP No.1 tahun 1948 tanggal 30 Oktober 1948 didirikanlah Polisi Pamong Praja
Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon.
2. Pada tanggal 10 Nopember 1948 nama Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon
diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja ( berdasarkan PP No.1 tahun 1948 )
3. Berdasarkan Kepmendagri No.UP.32/2/21 tanggal 3 Maret 1950 disebut dengan nama
Kesatuan Polisi Pamong Praja.
4. Pada tahun 1962 sesuai dengan peraturan Menteri Pemerintahan Umun & Otonomi Daerah
No.10 tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
5. Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 tahun 1963, Pagar Baya diganti menjadi Kesatuan Pagar Praja.
6. Dengan dikeluarkannya UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan didaerah, maka kesatuan pagar praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah.
7. Setelah terbitnya UU No.22 tahun 1999 namanya menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai perangkat daerah.
8. Terakhir dengan dikeluarkannya UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, lebih memperkuat keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketetraman masyarakat dibentuk SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar