Setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja, Bab III pasal 11 dan pasal 12 adalah Penggunaan tanda pangkat yang berlaku seperti pada gambar diatas....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar