Kegiatan Penertiban Perizinan ( IMB, HO, SIUP ) yang dilaksanakan pada hari Kamis, 19 September 2013 di Kecamatan Kota Bangun merupakan rangkaian kegiatan penertiban perizinan di 18 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dimana sebelumnya sudah dilaksanakan di Kecamatan Tenggarong, Kec. Loa Kulu, Kec. Loa Janan, Kec. Anggana, Kec. Muara Badak, Kec. Tenggarong Seberang dan Kec. Sebulu.
Alamat : Jalan Wolter Monginsidi samping Kantor Bupati Telepon / Fax : ( 0541 ) 6669019 Email : satpolppkukar@gmail.com
Senin, 23 September 2013
Jumat, 06 September 2013
Penertiban / Razia Kartu Tanda Penduduk yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara dilanjutkan dengan Sidang di tempat tindak pidana ringan ( tipiring ) melibatkan unsur Pengadilan Negeri Tenggarong, Kejaksaan Negeri Tenggarong, TNI & POLRI yang diwakili Anggota Koramil dan Polsek serta Anggota Trantib Kecamatan dimana kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan.
Kegiatan penertiban KTP tersebut dilaksanakan di 7 ( tujuh ) kecamatan meliputi : Kecamatan Tenggarong, Kecamatan Sebulu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Kota Bangun dan Kecamatan Muara Wis berhasil mengamankan 106 warga masyarakat yang tidak memiliki KTP atau yang tidak membawa KTP pada saat terkena razia....( sumber PPNS Satpol PP Kukar )
Langganan:
Postingan (Atom)