Rabu, 25 Juli 2012

RAPAT KOORDINASI LINMAS KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2012

                Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pada pasal 33 ayat 2 disebutkan " Jumlah jabatan fungsional Polisi Pamong Praja didasarkan atas kebutuhan dalam rangka melaksanakan tugas menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, sehingga fungsi perlindungan masyarakat menjadi salah satu tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja".
                 Berdasarkan PP Nomor 6 tahun 2010, maka Satuan Linmas menjadi bagian dari Satpol PP, sehingga terlaksanalah Rapat Koordinasi Linmas Kabupaten Kutai Kartanegara yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2012 lalu, yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bapak Drs. H. Edi Damansyah, MSi dan dihadiri Kabid Linmas dan Ops Satpol PP Provinsi Kaltim Drs. Sudirman, MSi selaku Narasumber 1, Kasat Pol PP Kukar H. Fida Hurasani, S.Sos selaku Narasumber 2 dan Bapak-bapak Kasi Trantib 18 Kecamatan dan Staf masing-masing.