Kamis, 01 Maret 2012

SEJARAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA


Satuan Polisi Pamong Praja yang dahulu kala di kenal dengan sebutan bailluw pada masa penjajahan belanda dan telah beberapa kali berganti nama menjadi Kepanewon serta Detasemen Polisi Pamong Praja adalah sebuah organisasi yang sangat erat dengan masyarakat, karena domain fungsi utamanya adalah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Istilah Pamong Praja adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa jawa yang mengandung arti filosofis cukup mendalam, yaitu : pamong adalah seseorang yang dipandang, dituakan dan dihormati sehingga memiliki fungsi sebagai pembina masyarakat di wilayahnya, lazimnya seorang pamong adalah orang yang lebih tua, pemuka agama atau pemuka adat serta golongan-golongan yang berasal dari kasta Brahmana sebagimana dalam klasifikasi pembagian kasta pada agama hindu (*baca sejarah perkembangan budaya).
Selanjutnya makna dari kata Praja itu sendiri mengandung arti sebagai orang yang di emong di bina dalam hal ini adalah rakyat/masyarakatnya. Melihat pengertian diatas dapat kita ambil sebuah defenisi arti dari pamong praja, yaitu petugas atau individu yang dihormati guna membina masyarakat di wilayahnya agar tertib dan tenteram. Seiring dengan berjalannya waktu masyarakat dalam suatu wilayah selalu tumbuh dan berkembang, bila ditelaah dari sisi kependudukan maka grafik natalitas dan mortalitasnya terus mengalami perubahan, hal ini mengakibatkan perlu adanya pengaturan yang lebih baik dari sisi pemerintah untuk dapat
mengantisipasi segala macam tantangan yang bermuara pada terancamnya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah kerjanya, sehingga Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 Maret 1950 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor UR 32/2/21 tentang Perubahan Nama Detasemen Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja yang untuk selanjutnya di peringati menjadi hari jadi SATPOL PP dalam setiap tahunnya. 
 (Sumber : Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen PUM)