Satuan
Polisi Pamong Praja yang dahulu kala di kenal dengan sebutan bailluw
pada masa penjajahan belanda dan telah beberapa kali berganti nama
menjadi Kepanewon serta Detasemen Polisi Pamong Praja adalah sebuah
organisasi yang sangat erat dengan masyarakat, karena domain fungsi
utamanya adalah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Istilah Pamong Praja adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa jawa
yang mengandung arti filosofis cukup mendalam, yaitu : pamong adalah
seseorang yang dipandang, dituakan dan dihormati sehingga memiliki
fungsi sebagai pembina masyarakat di wilayahnya, lazimnya seorang pamong
adalah orang yang lebih tua, pemuka agama atau pemuka adat serta
golongan-golongan yang berasal dari kasta Brahmana sebagimana dalam
klasifikasi pembagian kasta pada agama hindu (*baca sejarah perkembangan
budaya).
Selanjutnya
makna dari kata Praja itu sendiri mengandung arti sebagai orang yang di
emong di bina dalam hal ini adalah rakyat/masyarakatnya. Melihat
pengertian diatas dapat kita ambil sebuah defenisi arti dari pamong
praja, yaitu petugas atau individu yang dihormati guna membina
masyarakat di wilayahnya agar tertib dan tenteram. Seiring dengan
berjalannya waktu masyarakat dalam suatu wilayah selalu tumbuh dan
berkembang, bila ditelaah dari sisi kependudukan maka grafik natalitas
dan mortalitasnya terus mengalami perubahan, hal ini mengakibatkan perlu
adanya pengaturan yang lebih baik dari sisi pemerintah untuk dapat
mengantisipasi
segala macam tantangan yang bermuara pada terancamnya ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat di wilayah kerjanya, sehingga Menteri Dalam
Negeri pada tanggal 3 Maret 1950 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor UR
32/2/21 tentang Perubahan Nama Detasemen Polisi Pamong Praja menjadi
Satuan Polisi Pamong Praja yang untuk selanjutnya di peringati menjadi
hari jadi SATPOL PP dalam setiap tahunnya.
(Sumber : Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen PUM)
(Sumber : Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen PUM)