Kamis, 26 Februari 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bersentuhan langsung dengan Tugas Pol. PP Kab. Kukar



1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai No.07 tahun 1985
tentang Kebersihan dan keindahan dalam daerah tingkat II Kabupaten Kutai

2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai No.11 tahun 1998
tentang retribusi izin gangguan

3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai No.12 tahun 1998
tentang retribusi pasar

4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai No.14 tahun 1998
tentang retribusi izin penjualan minuman beralkohol

5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 tahun 2002
tentang pajak pengambilan bahan galian golongan C

6. Peaturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 tahun 2003
tentang surat izin usaha perdagangan ( SIUP ) dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.5 tahun 2006
tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ( PKL )

8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 tahun 2007
tentang ketentuan izin mendirikan bangunan dalam wilayah kabupaten kutai kartanegara

Senin, 23 Februari 2009

Sejarah Berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja



Keberadaan Polisi Pamong Praja sebagaimana diketahui didirikan di Yogyakarta tanggal 30 Oktober 1948 dengan sebutan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon ( berdasarkan peraturan pemerintah
nomor : 1 tahun 1948 ). nama Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon tidak bertahan lama hanya berumur kurang dari 1 bulan sudah ada perubahan, perubahan ini berlangsung terus sampai 7 ( tujuh ) kali dan yang terakhir adalah diberi sebutan Satuan Polisi Pamong Praja ( berdasarkan pasal 148 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah )

Adapun secara rinci mengenai perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Berdasarkan PP No.1 tahun 1948 tanggal 30 Oktober 1948 didirikanlah Polisi Pamong Praja
Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon.
2. Pada tanggal 10 Nopember 1948 nama Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon
diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja ( berdasarkan PP No.1 tahun 1948 )
3. Berdasarkan Kepmendagri No.UP.32/2/21 tanggal 3 Maret 1950 disebut dengan nama
Kesatuan Polisi Pamong Praja.
4. Pada tahun 1962 sesuai dengan peraturan Menteri Pemerintahan Umun & Otonomi Daerah
No.10 tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
5. Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 tahun 1963, Pagar Baya diganti menjadi Kesatuan Pagar Praja.
6. Dengan dikeluarkannya UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan didaerah, maka kesatuan pagar praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah.
7. Setelah terbitnya UU No.22 tahun 1999 namanya menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai perangkat daerah.
8. Terakhir dengan dikeluarkannya UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, lebih memperkuat keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketetraman masyarakat dibentuk SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.


Mars Polisi Pamong Praja



a
yunkan langkah mu singsingkan lengan baju
satuan polisi pamong praja
membina ketentraman dan ketertiban
negara aman damai sejahtera

menjaga cita-cita aparat yang terpadu
satuan polisi pamong praja
laksanakan peraturan pemerintah
berdaya guna berhasil guna

lakukan tindakan berdasar pancasila
dan undang-undang dasar 45
junjung norma-norma dalam masyarakat
satuan polisi pamong praja jaya

lakukan tindakan berdasar pancasila
dan undang-undang dasar 45
junjung norma-norma dalam masyarakat
satuan polisi pamong praja jaya

Struktur Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara

Dasar pembentukan:Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.39 tahun 2000
tentang pembentukan lembaga perangkat daerah kabupaten Kutai
dengan susunan organisasi sebagai berikut:
lebih jauh uraian tugas pokok dan fungsi kantor polisi pamong praja dijelaskan dalam keputusan Bupati Kutai Kartanegara nomor :180.188/HK-338/2002
( Berdasarkan PP NO.41 Tahun 2007 )


STRUKTUR SATPOL PP KAB.KUKAR TAHUN 2012

 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
H. FIDA HURASANI, S.SOS
NIP. 197311012000121003


Kasubag Tata Usaha
SUDARMAN, S.Sos.MM.
NIP.196802042000121006


Kasi Trantibum



Kasi Penegak Perda dan Tindakan
ISKANDAR
NIP. 195906311984031010

Kasi Pengawasan Masyarakat 
RUSDIAN NOOR
NIP. 195805051984031015


Alamat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara
Jalan Wolter Monginsidi samping Kantor Bupati Kutai Kartanegara
Telp/Fax : (0541)6669019